PAKISJAYA - Guna menciptakan lingkungan sekolah
yang tertib, aman, dan kondusif, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1
Pakisjaya secara resmi memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penyimpanan Gawai atau Handphone (HP) bagi seluruh siswa.
Kebijakan ini mulai ditetapkan dan dilaksanakan pada tanggal 2 September 2026 melalui
keputusan bersama pihak sekolah.
Kepala SMKN 1 Pakisjaya, Sudarma, S.Pd., S.ST., M.T. didampingi oleh Waka
Kesiswaan Irwanda Aristia, S.Pd. dan Koordinator BK Neneng Siti Suryani, S.Pd. menjelaskan bahwa langkah
ini diambil untuk mengatasi maraknya penggunaan gawai yang kerap mengganggu
konsentrasi belajar siswa di dalam kelas.
Melalui SOP ini, pihak sekolah berharap fokus, kedisiplinan, dan tanggung
jawab siswa dalam mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dapat meningkat
secara signifikan.
Pihak sekolah juga telah menyusun mekanisme penanganan pelanggaran secara
bertahap bagi siswa yang tidak mematuhi aturan ini.
Sanksi dimulai dari teguran lisan oleh guru atau wali kelas, pembinaan
oleh Tim Bimbingan Konseling (BK), pencatatan pelanggaran, hingga pemanggilan
orang tua atau wali murid jika pelanggaran dilakukan secara berulang.
Meskipun aturan ini diperketat, sekolah tetap memberikan pengecualian
dalam situasi tertentu. Siswa diperbolehkan mengakses gawai mereka apabila
terjadi keadaan darurat atau terdapat kebutuhan pembelajaran berbasis digital
dengan pengawasan langsung dari guru yang bersangkutan.
Monitoring dan evaluasi berkala juga akan terus dilakukan oleh tim kesiswaan dan BK untuk memastikan efektivitas penerapan kebijakan ini di lapangan. (Tim Hubinmas)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar