Senin, 07 September 2026

SMKN 1 Pakisjaya Terapkan SOP Penyimpanan HP untuk Tingkatkan Fokus Belajar Siswa

 

PAKISJAYA - Guna menciptakan lingkungan sekolah yang tertib, aman, dan kondusif, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Pakisjaya secara resmi memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyimpanan Gawai atau Handphone (HP) bagi seluruh siswa.

Kebijakan ini mulai ditetapkan dan dilaksanakan pada tanggal 2 September 2026 melalui keputusan bersama pihak sekolah.

Kepala SMKN 1 Pakisjaya, Sudarma, S.Pd., S.ST., M.T. didampingi oleh Waka Kesiswaan Irwanda Aristia, S.Pd. dan Koordinator BK Neneng Siti Suryani, S.Pd. menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi maraknya penggunaan gawai yang kerap mengganggu konsentrasi belajar siswa di dalam kelas.

Melalui SOP ini, pihak sekolah berharap fokus, kedisiplinan, dan tanggung jawab siswa dalam mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dapat meningkat secara signifikan.

Pihak sekolah juga telah menyusun mekanisme penanganan pelanggaran secara bertahap bagi siswa yang tidak mematuhi aturan ini.

Sanksi dimulai dari teguran lisan oleh guru atau wali kelas, pembinaan oleh Tim Bimbingan Konseling (BK), pencatatan pelanggaran, hingga pemanggilan orang tua atau wali murid jika pelanggaran dilakukan secara berulang.

Meskipun aturan ini diperketat, sekolah tetap memberikan pengecualian dalam situasi tertentu. Siswa diperbolehkan mengakses gawai mereka apabila terjadi keadaan darurat atau terdapat kebutuhan pembelajaran berbasis digital dengan pengawasan langsung dari guru yang bersangkutan.

Monitoring dan evaluasi berkala juga akan terus dilakukan oleh tim kesiswaan dan BK untuk memastikan efektivitas penerapan kebijakan ini di lapangan. (Tim Hubinmas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar