PAKISJAYA – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Pakisjaya turut berpartisipasi aktif dalam melaksanakan imbauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penggunaan pakaian santri/muslim.
Pada hari ini, seluruh Tenaga Pendidik, Kependidikan, serta peserta didik di lingkungan SMKN 1 Pakisjaya tampak kompak dan serasi mengenakan busana muslim selama beraktivitas di lingkungan sekolah.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan aturan tersebut, pada 22 September 2026 seluruh aparatur sipil negara dan institusi pendidikan di bawah naungan Pemprov Jabar diimbau mengenakan pakaian santri atau busana muslim yang rapi dan sopan.
Suasana religius dan khidmat terlihat jelas di area sekolah semenjak pagi hari. Para guru pria tampak mengenakan baju koko lengkap dengan peci, sedangkan guru wanita tampil anggun dengan pakaian muslimah.
Tak ketinggalan, para peserta didik juga sangat antusias mengikuti aturan ini dengan mengenakan busana muslim yang tetap menunjang kenyamanan mereka dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM).
Kegiatan ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi formal semata. Lebih dari itu, momen ini menjadi wadah untuk menumbuhkan nilai-nilai religi, mempererat kebersamaan, serta menanamkan karakter berbudi pekerti luhur di kalangan generasi muda, khususnya bagi para peserta didik.
Pelaksanaan pembiasaan pakaian santri/muslim yang berjalan dengan tertib dan kondusif ini diharapkan dapat terus memperkuat identitas kebudayaan dan nilai keagamaan yang menjadi salah satu pilar pendidikan karakter di Jawa Barat. (Tim Hubinmas)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar